Beranda

  LogIn Sistem

  SK PN Bengkalis (357)

  Peraturan MA (104)

  Surat Edaran MA (408)

  Keputusan MA (646)

  Instruksi MA (3)

  Yurisprudensi (51)

  Surat Keluar Pimpinan MA (2)

  Perda Bengkalis (41)

  Perbup Bengkalis (281)

  Per Prop. Riau (561)

  Undang - Undang Dasar (7)

  Undang - Undang (1695)

  UU Darurat (163)

  Peraturan Pemerintah (3512)

  Perpu (173)

  Keputusan Presiden (1563)

  Peraturan Presiden (1063)

  Penetapan Presiden (77)

  Instruksi Presiden (237)

  Kolonial (12)

  Mahkamah Konstitusi (112)


  Buku Panduan Aplikasi

KUMPULAN UU DARURAT
KATEGORI
NO
TAHUN
PERATURAN TENTANG
 
UU Darurat 2 1959 PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG GARUDA
UU Darurat 2 1959 PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN BINTANG GARUDA
UU Darurat 1 1959 BADAN PERUSAHAAN PRODUKSI BAHAN MAKANAN DAN PEMBUKAAN TANAH
UU Darurat 8 1958 PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI
UU Darurat 7 1958 PENGGANTIAN PERATURAN TENTANG BINTANG GERILYA SEBAGAI TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1949
UU Darurat 6 1958 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 65 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NO. 116)
UU Darurat 5 1958 KEDUDUKAN HUKUM APOTEK DARURAT
UU Darurat 4 1958 PENGUBAHAN "UNDANG-UNDANG MATA UANG TAHUN 1953" (UNDANGUNDANG NO. 27 TAHUN 1953, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NO. 77)
UU Darurat 3 1958 URUSAN PERUMAHAN
UU Darurat 2 1958 TANDA-TANDA PENGHARGAAN UNTUK ANGGOTA ANGKATAN PERANG
UU Darurat 1 1958 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 53) TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN KETENTARAAN
UU Darurat 27 1957 PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA
UU Darurat 26 1957 ANGGOTA ANGKATAN PERANG BERDASARKAN IKATAN DINAS SUKARELA (MILITER SUKARELA)
UU Darurat 25 1957 PENGHAPUSAN MONOPOLI GARAM DAN PEMBIKINAN GARAM RAKYAT
UU Darurat 24 1957 MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 15 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA 1957 NO. 62) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
UU Darurat 23 1957 PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE-II DALAM WILAYAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE-I MALUKU
UU Darurat 22 1957 PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE-I MALUKU
UU Darurat 21 1957 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
UU Darurat 20 1957 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI IRIAN BARAT
UU Darurat 19 1957 PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU
UU Darurat 18 1957 BANK TANI DAN NELAYAN
UU Darurat 17 1957 KENAIKAN TARIF CUKAI ATAS BIR, GULA, SACCHARIN DAN SEBAGAINYA, DAN KENAIKAN BEA MASUK ATAS BIR
UU Darurat 16 1957 PAJAK BANGSA ASING TAHUN 1957
UU Darurat 15 1957 KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
UU Darurat 14 1957 PENETAPAN UNTUK PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 SELAMA 6 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA KEPUTUSAN DEWAN MONETER TANGGAL 2 FEBRUARI 1957 NOMOR 23 (TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. 1158, BERITA NEGARA TANGGAL 22 FEBRUARI 1957 NOMOR 16 TAHUN 1957) YANG DIADAKAN BERDASARKAN PASAL 16 AYAT 3 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1953 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
UU Darurat 13 1957 MENAMBAH UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 1952) TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PENGUBAHAN PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG-UNDANG NOMOR 25 DAN 34 TAHUN 1950, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 DAN 74 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UU Darurat 12 1957 PERATURAN PAJAK DAERAH
UU Darurat 11 1957 PERATURAN PAJAK DAERAH
UU Darurat 10 1957 PEMBENTUKAN DAERAH SWATANTRA PROPINSI KALIMANTAN TENGAH DAN PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1956 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1956)
UU Darurat 8 1957 PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAPRAJA JAKARTA RAYA
UU Darurat 7 1957 DEWAN NASIONAL
UU Darurat 6 1957 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1951 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956 (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957).
UU Darurat 5 1957 PENGUBAHAN KEDUDUKAN WILAYAH DAERAH-DAERAH ENCALVE IMOGIRI, KOTA GEDE DAN NGAWEN
UU Darurat 4 1957 PEMBUBARAN DAERAH BONE DAN PEMBENTUKAN DAERAH BONE, DAERAH WAJO DAN DAERAH SOPPENG
UU Darurat 3 1957 PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
UU Darurat 2 1957 PEMBUBARAN DAERAH MAKASSAR DAN PEMBENTUKAN DAERAH GOWA, DAERAH MAKASSAR DAN DAERAH JENEPONTO TAKALAR
UU Darurat 9 1956 PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
UU Darurat 8 1956 PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA-KOTA BESAR, DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
UU Darurat 6 1956 PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN
UU Darurat 4 1956 PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN-KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA SELATAN
UU Darurat 3 1956 KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
UU Darurat 2 1956 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1956 (LEMBARAN NEGARA NO.4 TAHUN 1956)
UU Darurat 1 1956 PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1954 TENTANG PENYELESAIAN SOAL PEMAKAIAN TANAH PERKEBUNAN OLEH RAKYAT
UU Darurat 20 1955 PERATURAN SEMENTARA MENGENAI KEDUDUKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG DALAM DINAS KETENTARAAN SESUDAH AKHIR TAHUN 1955
UU Darurat 19 1955 PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI
UU Darurat 18 1955 PERUBAHAN JUMLAH ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA, PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN
UU Darurat 17 1955 PERPANJANGAN JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN - PERATURAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 6 UNDANG-UNDANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPINSI DI JAWA
UU Darurat 16 1955 PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAHPENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH OTONOM PROPINSI DI SUMATERA
UU Darurat 15 1955 MENGHENTIKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 5 TAHUN 1955 TENTANG MENGADAKAN OPSENTEN ATAS CUKAI BENSIN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1955 NOMOR 24).
UU Darurat 14 1955 PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PADA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI "INDISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NOMOR 419)


1 2 3 4

 

Dikelola Oleh: Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS KELAS IB
Copyright©2023. All Rights Reserved.