PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 PRP. TAHUN 1960 TENTANG BANK PEMBANGUNAN INDONESIA (LEMBARANNEGARA TAHUN 1960 NO. 65) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERPU NOMOR 17 TAHUN 1962 (LEMBARANNEGARA TAHUN 1962 NOMOR 91)
PENPRES (Penetapan Presiden)
1
1966
PEMBATASAN WAKTU PELAKSANAAN HAK MENUNTUT PENGGANTIAN NILAI BAGI JENIS-JENIS UANG YANG TIDAK LAGI MERUPAKAN ALAT PEMBAYARAN YANG SAH MENURUT PASAL 3 AYAT (1), (2) DAN (3) PENETAPAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 1965
PENPRES (Penetapan Presiden)
31
1965
PERUBAHAN/PENAMBAHAN PENETAPAN PRESIDEN RI NO. 12 TAHUN 1963 (DISEMPURNAKAN)
PENPRES (Penetapan Presiden)
30
1965
PERUBAHAN PASAL 7 UNDANG-UNDANG DEVISA 1964
PENPRES (Penetapan Presiden)
29
1965
PEMBEBANAN ATAS IMPORT
PENPRES (Penetapan Presiden)
28
1965
PEMUNGUTAN IURAN IMPOR DAN RETRIBUSI TRANSFER
PENPRES (Penetapan Presiden)
27
1965
PENGELUARAN UANG RUPIAH BARU YANG BERLAKU SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH BAGI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LAMA DARI PEREDARAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
26
1965
KEBIJAKSANAAN EKONOMI KEUANGAN TAHUN 1966
PENPRES (Penetapan Presiden)
25
1965
PENUNJUKAN BANK PEMBANGUNAN SWASTA SEBAGAI BANK TUNGGAL SWASTA UNTUK PEMBANGUNAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
24
1965
PENGAMANAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN PENTING MILIK SWASTA
PENPRES (Penetapan Presiden)
23
1965
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PASAL 2 PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 3 TAHUN 1965 (LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NO 21)
PENPRES (Penetapan Presiden)
22
1965
PEROBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 52)
PENPRES (Penetapan Presiden)
22
1965
PEROBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 52)
PENPRES (Penetapan Presiden)
21
1965
BERLANGSUNGNYA BANK DAGANG NEGARA
PENPRES (Penetapan Presiden)
20
1965
MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGAUTA ANGKATAN BERSENJATA
PENPRES (Penetapan Presiden)
20
1965
MEMPERBERAT ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP TINDAK-PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA
PENPRES (Penetapan Presiden)
9
1965
PENGINTEGRASIAN BANK KOPERASI, TANI DAN NELAYAN KE DALAM BANK INDONESIA
PENPRES (Penetapan Presiden)
8
1965
PENGINTEGRASIAN BANK-BANK UMUM NEGARA DAN BANK TABUNGAN NEGARA KE DALAM BANK SENTRAL
PENPRES (Penetapan Presiden)
7
1965
PERUBAHAN/PENAMBAHAN KETENTUAN DALAM PASAL 9 AYAT 1 PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1960 (DISEMPURNAKAN)
PENPRES (Penetapan Presiden)
6
1965
PENEMPATAN SEMUA PERUSAHAAN ASING DI INDONESIA YANG TIDAK BERSIFAT DOMESTIK DI BAWAH PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENPRES (Penetapan Presiden)
5
1965
PEMBENTUKAN MAHKAMAH BERSAMA ANGKATAN BERSENJATA
PENPRES (Penetapan Presiden)
5
1965
PEMBENTUKAN MAHKAMAH BERSAMA ANGKATAN BERSENJATA
PENPRES (Penetapan Presiden)
4
1965
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA HANSIP DAN SUKARELAWAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
4
1965
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA HANSIP DAN SUKARELAWAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
3
1965
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
3
1965
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
PENPRES (Penetapan Presiden)
2
1965
TINDAK PIDANA DEVISA TERTENTU
PENPRES (Penetapan Presiden)
2
1965
TINDAK PIDANA DEVISA TERTENTU
PENPRES (Penetapan Presiden)
1
1965
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PENPRES (Penetapan Presiden)
1
1965
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA
PENPRES (Penetapan Presiden)
6
1964
PENGUASAAN DAN PENGURUSAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK INGGRIS DI INDONESIA
PENPRES (Penetapan Presiden)
6
1964
PENGUASAAN DAN PENGURUSAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MILIK INGGRIS DI INDONESIA
PENPRES (Penetapan Presiden)
5
1964
PERATURAN PENGAMPUNAN PAJAK
PENPRES (Penetapan Presiden)
4
1964
KEWAJIBAN KERJA BAKTI DALAM RANGKA PEMASYARAKATANNYA BAGI TERPIDANA KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MERUPAKAN KEJAHATAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
3
1964
SATUAN UANG RUPIAH YANG BERLAKU DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
PENPRES (Penetapan Presiden)
2
1964
TATA-CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MILITER (Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 Tanggal 27 April 1964)
PENPRES (Penetapan Presiden)
1
1964
PEMBINAAN PERFILMAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
1
1964
PEMBINAAN PERFILMAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
16
1963
PEMBENTUKAN MAHKAMAH MILITER LUAR BIASA
PENPRES (Penetapan Presiden)
16
1963
PENJELASAN
PENPRES (Penetapan Presiden)
15
1963
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PENETAPAN PRESIDEN NO. 2 TAHUN 1961 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA RAYA
PENPRES (Penetapan Presiden)
14
1963
KEBIJAKSANAAN PEMBANGUNAN PROPINSI IRIAN BARAT
PENPRES (Penetapan Presiden)
13
1963
LARANGAN MENDENGAR SIARAN RADIO DAN TELEVISI MALAYSIA
PENPRES (Penetapan Presiden)
12
1963
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENPRES (Penetapan Presiden)
11
1963
PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI
PENPRES (Penetapan Presiden)
10
1963
PELABUHAN BEBAS DAN WILAYAH PERDAGANGAN BEBAS
PENPRES (Penetapan Presiden)
9
1963
SATUAN UANG RUPIAH YANG KHUSUS BERLAKU UNTUK DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
PENPRES (Penetapan Presiden)
8
1963
KEGIATAN POLITIK DI IRIAN BARAT
PENPRES (Penetapan Presiden)
7
1963
PENCEGAHAN PEMOGOKAN DAN/ATAU PENUTUPAN (LOCK-OUT) DI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN, JAWATAN-JAWATAN DAN BADAN-BADAN YANG VITAL